Jurnal AL-AHKAM
Vol 13, No 1 (2022)

WAKALAH WALI NIKAH (Studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir)

Masna Yunita (Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)
Intan Sahera (Universitas Islam Negeri Imam Bonjol)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2022

Abstract

Apabila ada calon pengantin akan melangsungkan perkawinan maka terlebih dahulu dia menyampaikan kehendak tersebut ke kantor KUA setempat dengan melengkapi syarat-syaratnya. Setelah itu pejabat KUA akan memeriksa kelengkapan serta memeriksa apakah ada halangan perkawinan bagi pasangan tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap maka pihak KUA akan menyempaikan kekurangan tersebut. salah satu yang diperiksa adalah tentang wali nasabnya. Apabila wali nasabnya ada maka yang akan menikahkannya adalah wali nasab sesuai dengan urutannya. Di KUA Ranah Pesisir terdapat pasangan yang wali nasabnya ada hadir di tempat perkawinan tersebut, tetapi wali nikahnya diwakilkan. Maka di sini diteliti tentang kenapa wali nikah diwakilkan sedangkan wali nasabnya hadir di acara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang melatarbelakangi wakalah wali nikah adalah karena wali nasabnya termasuk wali nasab yang adhal, tetapi karena proses wali adhal harus dengan penetapan pengadilan, maka dilakukan wakalah wali nikah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus kajian jurnal ini berkaitan dengan kajian hukum Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Jurnal ini menampung semua bentuk artikel ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum Islam yang mencakup artikel penelitian, baik normatif-doktrinal dan empiris, dalam disiplin hukum Islam yang ...