Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath. Penggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah karena dengan menemukan “illat suatu hukum, maka akan diketahui apa alasan dan tujuan ditetapkannya suatu ketetapan hukum. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan antara alasan-alasan pensyariatan hukum dengan tujuan kemaslahatan yang akan dicapai oleh manusia, baik dalam bentuk pengambilan manfa'at ataupun menghindari kemufsadatan.
Copyrights © 2022