Dalam berbagai sumber sejarah, Banten dikenal sebagai kerajaan Islam yang pernah berjaya pada abad ke-17. Bukti kejayaan itu telah ditemukan di situs Banten Lama berupa kompleks keraton, masjid, benteng, jaringan kanal, dan sejumlah besar artefak impor. Namun, upaya perlindungan dan pelestarian benda-benda budaya tersebut seringkali terkendala oleh kegiatan yang dilakukan di kompleks Masjid Agung dan makam para sultan. Pembangunan fasilitas umum di zona inti juga merupakan ancaman terhadap keamanan monumen arkeologi yang merupakan objek konservasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak pembangunan fisik terhadap pelestarian cagar budaya di Banten Lama dengan menganalisis kebijakan revitalisasi Banten Lama antara tahun 2017 dan 2019. Dengan asumsi bahwa pengelolaan situs Banten Lama belum sepenuhnya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya, penelitian ini diharapkan dapat merumuskan masalah utama dan peluang potensial untuk penerapan prinsip-prinsip dasar Cultural Resource Management (CRM), khususnya Archaeological Resource Management (ARM) sehingga akan menjadi dasar pelaksanaan Arkeologi Publik.
Copyrights © 2022