Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah, di Indonesia dilindungi dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terancamnya penyu diakibatkan dari berbagai ancaman, seperti dari predator alaminya, perburuan manusia dan kondisi lingkungan peneluran yang kurang mendukung. Di Kabupaten Cilacap, tepatnya Teluk Penyu yang dulunya menjadi icon pendaratan penyu kini berubah menjadi kawasan industri dan wisata, menyisakan lima titik pantai yang sering menjadi tujuan pendaratan penyu, salah satunya Pantai Sodong. Hal ini membuat Jumawan, tokoh masyarakat di kawasan Pantai Sodong membentuk Komunitas Konservasi Penyu Nagaraja. Dilihat dari kondisi lingkungan yang semakin lama tidak mendukung dan minimnya pengetahuan masyarakat akan penyu dan habitatnya maka pendekatan Arsitektur Ekologi dipilih untuk merespon permasalahan tersebut. Metode perancangan yang digunakan adalah metode rational approach. Diawali dengan mengumpulkan data primer dan sekunder dilanjuti menganalisis permasalahan dan potensi diikuti dengan pemilihan alternatif yang akan menghasilkan konsep perancangan. Hasil dari perancangan Sea Turtle Sanctuary and Education Center di Kabupaten Cilacap yaitu dapat mewadahi kegiatan penelitian, pendidikan, dan pengawasan yang dapat menjaga keberlanjutan populasi penyu sekaligus ekosistemnya dengan konsep perancangan ramah lingkungan, menjaga keberlangsungan ekosistem dan bersinergi dengan masyarakat sesuai dengan pendekatan Arsitektur Ekologi
Copyrights © 2022