AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberantasan korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, (2) Untuk mengetahui bagaimana peran Kejaksaan Republik Indonesia Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data-data di lapangan tempat penelitian hasil wawancara langsung kemudian dihubungkan dengan data-data sekunder berupa bahan-bahan buku.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Faktor-faktor penghambat Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara adalah kekurangan sumber daya manusia, anggran dan sarana dan prasarana yang berada di Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara. Disamping itu pula kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara ialah tidak korpooratif dan saksi tidak ada ditempat.(2) Upaya-upaya yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kwandang gorontalo utara dalam optimalisasi pemberantasan korupsi di kabupaten Gorontalo Utara ialah melaksanakan supervisi dan kerja sama terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah. Selain itu juga Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara melakukan program masuk desa (PMD), progragram masuk Sekolah (PMS) dan program Masuk kampus (PMK) serta menerima laporan dari masyarakat, hal ini merupakan bentuk optimalisasi dari Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak pidana korupsi di Kabupaten gorontalo utara. Kata kunci: Kejari Kwandang Gorontalo Utara, Pemberantasan Korupsi
Copyrights © 2022