AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan e-filing dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar selatan Selatan yang berjumlah 2.102 Wajib Pajak Badan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu Insidental sampling. Adapun jumlah sampel yang digunakan sebanyak 99 orang wajib pajak badan yang diperoleh dari formulasi slovin. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan dengan menyebar kuesioner kepada seluruh responden. Data yang telah dikumpulkan akan dianalisis melalui beberapa tahapan pengujian, diantaranya yaitu uji statistik dekriptif, uji instrumen penelitian yang terdiri dari (uji validitas, uji reliabilitas), uji asumsi klasik yang terdiri dari (uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas) dan menguji seluruh hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini dan akan dibuktikan melalui uji koefisien determinasi, uji parsial dan uji simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Penggunaan E-filing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin baik penggunaan e-filing maka tingkat kepatuhan wajib pajak semakin tinggi. Dan Sanksi Pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi sanksi pajak maka tingkat kepatuhan wajib pajak semakin tinggi. Kata Kunci: Penerapan E-Filing; Sanksi Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak
Copyrights © 2022