Aksesibilitas pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas. Aksesibilitas berarti mendapatkan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah, dengan tujuan mewujudkan kesempatan yang sama, antara penyandang disabilitas dengan pengakses layanan lainnya. Pada implementasinya, penyandang disabilitas masih menemui kendala mengakses pelayanan publik. Penerapan citizen’s charter bertujuan menyelesaikan kendala aksesibilitas pelayanan publik penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru. Metode analisis dilakukan dengan pendekatan studi literatur dan metode field research (penelitian lapangan), hasil penanganan laporan masyarakat. Analisis terhadap permasalahan aksesibilitas pelayanan publik penyandang disabilitas di Banjarbaru. Rekomendasi mengusulkan citizen’s charter diperlukan untuk mengimplementasikan aksesibilitas pelayanan publik, dikarenakan pertama, mempermudah pengguna layanan (penyandang disabilitas) dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan. Kedua, untuk mempermudah manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan. Ketiga, untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan inspirasi pengguna layanan dan stakeholder lainnya. Harapannya, akan mempermudah penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publiknya.
Copyrights © 2022