Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana kebijakan hukum perlindungan yang diberikan kepada masyarakat terhadap pemberian vaksisnasi covid-19 di Indonesia guna memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan masyarakat. Pendekaan yang digunakan pada kajian ini adalah pendekatan hukum yuridis normative. Maksudnya adalah penelitian iniĀ akan melakukan analisis terhadap beberapa literatur primer seperti perundang undangan, teori hukum hingga pandangan ulama. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah sebagai salah satu negara yang merasakan dampak pandemi covid-19, Indonesia perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal ini salah satunya adalah melalui vaksinasi. Pemberian vaksin kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dalam menghadapi varian virus Covid yang mewabah sehingga angka kematian bisa dicegah. Tidak hanya itu, melalui vaksinasi ini pemerintah berharap dapat memulihkan kembali berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berbagai kebijakan hukum telah dikeluaran pemerintah untuk memberikan dukungan dan memperkuat tindaan yang dilakukan. Peraturan ini diawali dengan penetapan PERMEN no 10 Tahun 2020 tentang pemberian vaksinasi untuk memberantas covid-19. Peraturan ini ditopang oleh berbagai peraturan seperti UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
Copyrights © 2022