Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC

REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA

Bagus Paras Etika (Lapas Kelas IIB Batang)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2022

Abstract

Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini  adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...