Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Residivis Kasus Pencurian Di Kabupaten Buleleng serta mengetahui bagaimana Upaya Yang Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Kasus Residivis Kasus Pencurian Di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini tercermin dari terbukti dengan meninggkatnya jumlah narapidana sehingga LAPAS mengalami overcapacity serta jumlah residivis kasus pencurian yang mengalami peningkatan. pencegahan residivis kasus pencurian di Kabupaten Buleleng yaitu : upaya preemtif yaitu mencegah terjadinya kejahatan untuk pertama kalinya.
Copyrights © 2022