Gorontalo Law Review
Vol 5, No 2 (2022): Gorontalo Law Review

RESTORATIF JUSTICE DALAM BINGKAI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NO 15 TAHUN 2020

ayu lestari dewi (universitas sulawesi tenggara)
ia niasa (universitas sulawesi tenggara)
sakti cakra (universitas sulawesi tenggara)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Asas Ultimum Remedium mengartikan bahwa hukum pidana sebagai upaya terakhir/obat terakhir ketika sanksi hukum lainnya tidak dapat ditempuh. Asas ultimum remedium dimana penjatuhan sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh ketika penegakan hukum lainnya tidak dapat berjalan. Penegakan hukum terhadap seseorang pelaku dengan mengedepankan asas restoratif justice mengutamakan penyelesaian perkara dengan jalan perundingan/musyawarah dengan mendengarkan aspirasi dari pelaku maupun korban tindak pidana. Keberadaan asas ultimum remedium dalam Perja No 15 Tahun 2020 bahwa proses berperkara di persidangan dan penjatuhan sanksi terhadap tersangka haruslah menjadi obat terakhir dalam hal ini penuntut umum harus mengutamakan upaya perdamaian dengan keadilan restoratif pemulihan seperti keadaan semula sehingga terhadap perkara yang sudah ditempuh upaya damai maka penuntut umum dapat menghentikan suatu proses penuntutan.Kata Kunci: Restoratif Justice, Ultimum Remedium, Penghentian Penuntutan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

golrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Gorontalo Law Review (Golrev) adalah Jurnal yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Gorontalo yang terbit setahun dua kali pada bulan April dan Oktober. ...