Asas Ultimum Remedium mengartikan bahwa hukum pidana sebagai upaya terakhir/obat terakhir ketika sanksi hukum lainnya tidak dapat ditempuh. Asas ultimum remedium dimana penjatuhan sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh ketika penegakan hukum lainnya tidak dapat berjalan. Penegakan hukum terhadap seseorang pelaku dengan mengedepankan asas restoratif justice mengutamakan penyelesaian perkara dengan jalan perundingan/musyawarah dengan mendengarkan aspirasi dari pelaku maupun korban tindak pidana. Keberadaan asas ultimum remedium dalam Perja No 15 Tahun 2020 bahwa proses berperkara di persidangan dan penjatuhan sanksi terhadap tersangka haruslah menjadi obat terakhir dalam hal ini penuntut umum harus mengutamakan upaya perdamaian dengan keadilan restoratif pemulihan seperti keadaan semula sehingga terhadap perkara yang sudah ditempuh upaya damai maka penuntut umum dapat menghentikan suatu proses penuntutan.Kata Kunci: Restoratif Justice, Ultimum Remedium, Penghentian Penuntutan
Copyrights © 2022