Peraturan daerah merupakan produk legislasi daerah sesuai dengan cakupan otonomi daerah dalam hal mengatur sendiri(self regulation)urusan rumah tanggadalam bingkainegara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan amanat otonomi daerah yang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perintahan Daerah. Namun, dalam kenyataannya praktik pembentukan Peraturan Daerah masih memperhatikan adanya produk Peraturan Daerah yang di kategorikan sebagai Peraturan Daerah bermasalah sehingga bersifat kontradiktif dengan tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan otonomi daerah. Untuk itulah di perlukan suatu formulasi rumusan peraturan daerah yang baik dengan berdasarkan pada landasan pengaturan dan penyusunan yang tepat. Dalam hal pembentukan Peraturan Daerah tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dengan adanya hal ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah yang Inkonstitusional.Kata Kunci : Peraturan Daerah; Tanggung jawab; Pemerintah Daerah; inkonstitusional
Copyrights © 2022