Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat menyebabkan pemanfaatan internet semakin diminati oleh masyarakat luas. Kini dengan memanfaatkan internet, manusia bisa dengan mudah membeli keperluan yang dibutuhkannya. Karena minat masyarakat dalam berbelanja online maka muncul inovasi bisnis baru yaitu “e-commerce”. Besarnya minat masyarakat dalam pemanfaatan e-commerce membuat bisnis ini sangat menjanjikan. Terbukti dari menjamurnya berbagai platform e-commerce di Indonesia seperti tokopedia, shopee, dan sebagainya. Namun, kemajuan e-commerce tidak diimbangi oleh peraturan yang efektif membuat perlindungan hukum menjadi kurang maksimal. Seperti perlindungan terhadap kasus kebocoran data pribadi yang dialami oleh konsumen platform e-commerce. Sebagai pihak yang diberikan kepercayaan seharusnya penyelenggara lebih berhati-hati dalam pengelolaan data pribadi konsumennya. Sebab pentingnya data pribadi untuk dijaga kerahasiaanya, apabila teerjadi kebocoran maka dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen baik secara materil maupun imateril.
Copyrights © 2022