Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 21 No. 1 (2022): Juni 2022

KOMPLEKSITAS KAWIN SIRI: ANTARA HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Halil Khusairi (Institut Agama Islam Negeri Kerinci)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2022

Abstract

Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Bagi Bangsa Indonesia yang memiliki alam pikiran magis (percaya pada hal-hal gaib), ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai sebuah seremonial, tetapi juga peristiwa sakral. Ikatan yang ada di antara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap suami isteri yang berupa hak dan kewajiban. Menjelaskan kontradiksi hukum agama dan undang-undang perkawinan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Peneliti berusaha mengkaji konsep kawin sirri dalam pembaharuan hukum perkawinan Islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini, pada dasarnya bersumber dari literatur-literatur yang berkaitan dengan fiqih dan pembaharuan hukum perkawinan Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan kompleksitas kawin sirri berada pada konsekuensi hukum, antara sah menurut agama dan hukum negara. Kompilasi Hukum Islam berpijak pada argumen bahwa pernikahan harus sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Dengan kata lain, keabsahan pernikahan berkaitan erat dengan implementasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...