Di Indonesia penanganan terhadap tindakan teror, teroris dan terorisme dilakukan oleh Densus yang secara khusus dibentuk untuk menangani terorisme. Akan tetapi penanganan terorisme oleh Densus menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Data yang digunakan adalah data sekunder, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif kualitatif sementara penelitian menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penindakan terorisme oleh Densus berkenaan dengan kewenangan hukum dan hak asasi manusia telah diatur dan berpegang pada amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi payung dari setiap tindakan dan aktifitasnya, yaitu berpijak pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Sementara Penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 dalam perspektif HAM masih memicu pro kontra baik dari kalangan masyarakat maupun pejabat Kmenterian HAM sendiri. Pasalnya, Densus 88 dalam melaksanakan tugasnya, tidak jarang terjadi baku tembak antara anggota Densus 88 dan terduga terorisme yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak terduga terorisme. Hal ini lah yang memicu pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat dalam rangka pemberantasan terorisme di Indonesia.
Copyrights © 2022