Tanggungan nafkah dalam keluarga muslim menjadi kewajiban suami dengan cara yang baik dan sesuai dengan kesanggupannya. Dalam kenyataannya, terdapat fenomena di kalngan yang sering meninggalkan keluarga mereka untuk melakukan khuruj (keluar daerah untuk berdakwah) dalam jangka waktu yang lama, sehingga pemenuhan hak-hak keluarga menjadi terbengkalai. Karena itu, topik kajian ini menjadi penting dibahas untuk melihat bagaimana pemenuhan nafkah terhadap keluarga jamaah tabligh. Penelitian ini bersifat lapangan dengan mengambil lokasi di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap anggota jamaah tabligh dan keluarga mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian nafkah keluarga Jamaah Tabligh selama khuruj telah memenuhi standar dalam hal nafkah lahir, dimana tidak ada anggota Jamaah Tabligh yang menelantarkan keluargannya dan tidak ditemukan keluarga yang mengeluh terkait pemberian nafkah lahir. Adapun nafkah batin dalam bentuk kasih sayang, sebagian keluarga tetap memiliki komunikasi yang baik meskipun terbatas, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak dapat berkomunikasi selama khuruj, sehingga menyebabkan anak-anak kurang rasa hormat terhadap orangtua karena putus komunikasi dan kehilangan sosok ayah dalam keseharian mereka. Terkait dengan hubungan suami-istri, mereka tidak dapat memenuhinya, namun para istri tetap rela dan tidak mempersoalkan.
Copyrights © 2022