Usia perkawinan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, tepatnya dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk laki-laki minimal 19 tahun, sementara perempuan minimal 16 tahun. Meski begitu, perkawinan di bawah umur masih kerap terjadi pada masyarakat Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, yang menyebabkan semakin banyaknya ibu yang masih minimnya akan pengetahuan tentang pengasuhan anak dan dapat membuat anak akan kurangnya pengetahuan tentang perilaku yang baik, moral, dan etika yang baik. Dalam beberapa keadaan tidak semua pasangan yang kawin di bawah umur tidak dapat mengasuh anaknya dengan baik, contohnya seperti dalam hubungan keluarga, anak diperlakukan dengan cara yang benar agar anak mengalami proses sosialisasi dalam keluarga yang dapat meningkatkan pendidikan, serta merupakan letak dari pondasi awal watak dan pendidikan anak. Dalam tulisan ini peneliti mengkaji tentang pengaruh atau dampak dari pasangan yang kawin di bawah umur terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (Field Research) untuk bahan bersifat Sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif, bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permasalahan-permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan penulis bahwa pada pasangan yang kawin di bawah umur banyak yang mengeluh akan ekonomi yang selalu menjadi faktor utama terjadinya pertikaian dalam rumah tangga mereka, dari pertikaian tersebut mereka sering mengabaikan masalah pengasuhan anaknya. Karena kurangnya kesiapan mental maupun fisik dari mereka, sehingga mereka belum bisa memahami sesama pasangannya, dan belum bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
Copyrights © 2021