Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 13, No 1 (2022): JNH VOL 13 NO 1 JUNI 2022

Pengaturan Izin Penyadapan oleh KPK Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 (Wiretapping Permit Regulation by KPK After the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019)

Puteri Hikmawati (Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

Based on the Constitutional Court (CC) Decision No. 70/PUU -XVII/2019 regarding the review of Law No. 19 of 2019, KPK investigators will notify their wiretapping only to the Supervisory Board. The CC Decision has been in the spotlight because the previous CC Decision stated a need for an authority to grant wiretapping permits. Therefore, the question arises on how to regulate wiretapping permits by the KPK after the CC Decision No. 70/PUU -XVII/2019. Based on that, the problems discussed in this article are, first, what is the legal politics of wiretapping permits?  Second, what is the provision for wiretapping for KPK? Third, what kind of provisions for wiretapping permits would be in the future? Several laws governing wiretapping permits are discussed using a qualitative normative juridical research method. The decision creates legal uncertainty. Wiretapping without permission from the authority by the KPK has caused a polemic regarding its legitimacy. At present, special arrangements for wiretapping do not exist. The Draft of the Criminal Procedure Code, which was discussed previously, had provisions for wiretapping but has not yet continued to be discussed by the DPR RI and the government. In the meantime, a court order is required for investigators who will conduct wiretapping in the Draft on Wiretapping, including KPK investigators. Therefore, it is recommended that the Draft on Wiretapping be a priority for discussion by the DPR RI and the government. AbstrakBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, Penyidik KPK hanya memberitahukan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas. Putusan MK tersebut menjadi sorotan karena Putusan MK terdahulu mengatakan perlu adanya otoritas yang memberikan izin penyadapan. Oleh karena itu, timbul pertanyaan bagaimana pengaturan izin penyadapan oleh KPK pasca Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Berdasarkan hal itu, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah pertama, bagaimana politik hukum pengaturan izin penyadapan?; kedua, bagaimana ketentuan izin penyadapan oleh KPK; dan ketiga, bagaimana pengaturan ketentuan izin penyadapan di masa yang akan datang?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, dibahas beberapa undang-undang yang mengatur izin penyadapan secara berbeda. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyadapan tanpa izin oleh KPK menimbulkan polemik mengenai keabsahannya. Sementara pengaturan khusus penyadapan sampai saat ini belum ada. RUU KUHAP yang sempat dibahas memuat ketentuan penyadapan, tetapi belum dibahas kembali oleh DPR RI dan Pemerintah. Sementara itu, dalam RUU tentang Penyadapan adanya penetapan pengadilan merupakan persyaratan bagi penyidik yang akan melakukan penyadapan, termasuk KPK. Oleh karena itu, disarankan RUU tentang Penyadapan menjadi prioritas pembahasan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...