Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 13, No 1 (2022): JNH VOL 13 NO 1 JUNI 2022

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Hukum terhadap Para Ulama (The Urgency of Making the Law on Legal Protection for the Ulema)

Muhammad Hasan Rumlus (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

This article responds to the importance of making a firm and comprehensive law in providing legal protection for the ulema. This problem arises from the lack of clarity in the current regulations regarding the protection in carrying out the teachings of a religion, especially the teachings of Islam. Indonesia does not have any law that specifically regulates efforts to tackle crimes against the ulema. This paper will discuss the urgency of making the law on legal protection for the ulema and crime prevention policies for the ulema in Indonesia. The research method used is normative juridical research, focusing on studying the application of norms in positive law in Indonesia. The regulation regarding the legal protection for the ulema is still not clear or explicit. The rules used related to the protection of the ulema still rely on Article 156 of the Criminal Code and Article 22 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights. Those Articles are still felt to be ineffective. Therefore, it is deemed necessary to immediately ratify a separate law relating to the legal protection of the ulema to provide safety guarantees and protection for the ulema in carrying out Islamic teachings or preaching. AbstrakArtikel ini menjawab pentingnya penetapan undang-undang yang tegas sekaligus komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ulama. Persoalan ini muncul dari adanya ketidakjelasan dalam regulasi saat ini yaitu mengenai keamanan atas menjalankan ajaran suatu agama khususnya ajaran agama Islam. Sejauh ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara khusus upaya untuk menanggulangi kejahatan kepada para ulama. Tulisan ini akan membahas tentang urgensi pembentukan Undang-Undang Perlindungan kepada Ulama dan kebijakan penanggulangan kejahatan kepada para ulama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan norma-norma dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap ulama masih belum jelas atau eksplisit. Aturan yang digunakan berkaitan dengan perlindungan pada ulama masih menggunakan Pasal 156 KUHP dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia. Pasal tersebut masih dirasakan kurang efektif. Oleh sebab itu, dipandang perlu segera disahkan Undang-Undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap para ulama sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada para ulama dalam menjalankan ajaran Islam (berdakwah).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...