CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Vol 23, No 1 (2022): Februari 2022

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN

Taufiq Tahir Yusuf Lubis (Fakultas Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Medan)
Emiel Salim Siregar (Fakultas Hukum Universitas Asahan)
Nurgani Nurgani (Fakultas Hukum Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Satpol PP Kabupaten Asahan untuk menegakan perda Kabupaten Asahan yang telah dibuat oleh Bupati Asahan bersama DPRD Kabupaten Asahan membentuk Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Bangunan liar atau bangunan tanpa ijin yang menyalahi aturan dan peraturan harus dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ada, seperti memberikan surat peringatan sampai dilakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. Namun ketika pengeksekusian bangunan liar tersebut terjadi hambatan yang diterima seperti pihak pemilik bangunan liar yang tidak terima bangunan mereka dibongkar dengan alasan tidak memiliki biaya untuk pindah ketempat lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 terhadap bangunan tanpa izin di wilayah Kabupaten Asahan dan bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin. Penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah. Pelaksanaan pembongkaran bangunan yang ada di ruang jalan ataupun ruang sungai dan taman serta jalur hijau dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.  Standar Operasional Prosedur Satpol PP atau sering masyarakat menyebutnya  SOP Satpol PP didalam peraturan tersebut diatas merupakan  prosedur yang dilakukan oleh setiap personil Satpol PP untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan badan hukum ataupun masyarakat serta aparat terhadap semua perda ataupun perkada dan keputusan kepala daerah sehingga masyarakat dapat melaksanakan ataupun memetuhi semua peraturan daerah yang ada di Kabupaten Asahan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang ...