Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius dan kurang mendapat perhatian dan tanggapan dari masyarakat sosial. Hal ini dikarenakan KDRT memiliki ruang lingkup yang bersifat pribadi dan tertutup karena persoalan KDRT terjadi di dalam rumah tangga atau keluarga. Penghapusan KDRT merujuk kepada Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran penyidik Polres Asahan dalam Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta hambatan dan upaya yang dilakukan Polres Asahan dalam mengatasi kasus KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptip analitis. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resort Asahan (POLRES).Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dapat dilakukan dengan dua macam perlindungan, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai KDRT dan melakukan perlindungan dengan menyediakan rumah aman sebagai tempat sementara dan tempat pemulihan korban serta bekerja sama dengan lembaga terkait KDRT seperti Dinas Sosial dan P2TP2A
Copyrights © 2022