Terorisme adalah suatu tindakan yang dapat menimbulkan keadaan kacau balau, serta menimbulkan kerusakan/kehilangan korban harta benda/kerugian masyarakat. Fasilitas/objek vital/bahkan menghilangkan nyawa manusia. Terorisme adalah ancaman bagi setiap negara di dunia mana pun yang dibutuhkan dengan usaha dan kerjasama bersama untuk memeranginya). Aksi kejahatan Terorisme ini selalu ada dan membumbui khasanah kehidupan, oleh karenanya tindak kejahatan ini harus diberantas agar tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengkaji dan juga menganalisis bagaimana cara payung hukum di Indonesia bekerja untuk menanggulangi tindak kejahatan terorisme ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendanaan teroris dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pendanaan teroris
Copyrights © 2022