Desa memiliki peranan yang penting dalam pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 juga menjadi tonggak semangat pemerataan pembangunan perekonomian desa di seluruh pelosok Nusantara. Sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di desa, pemerintah mengeluarkan kebijakan Dana Desa untuk mendorong pembangunan partisipatif di daerah pedesaan yang mana salah satunya dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Masih banyaknya BUMDes yang belum optimal bahkan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa menandakan bahwa BUMDes yang ada saat ini belum mampu mensejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan kucuran anggaran Dana Desa yang tiap tahun meningkat. Untuk itu urgensi dalam penelitian ini adalah mencari alternatif solusi penyelesaian dari faktor-faktor yang menyebabkan BUMDes tidak berjalan optimal. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengambilan data secara primer dan sekunder. Hasil pembahasan yang dihasilkan adalah terdapat faktor-faktor internal maupun eksternal seperti SDM, struktur organisasi, pengelolaan, pangsa pasar, dan kerja sama yang dilakukan menjadi penghambat optimalnya BUMDes.
Copyrights © 2022