Revitalisasi dapat diartikan sebagai proses, cara dan atau tindakan untuk menghidupkan kembali atau mengaktifkan berbagai program kegiatan apapun. Revitalisasi sangat diperlukan untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam hukum sehingga dapat mengurangi jarak antara das sollen dan das sein, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila selalu berada dalam hukum kita. Upaya revitalisasi Pancasila berarti menginternalisasikan fakta bahwa Pancasila adalah nilai-nilai dasar sebagai tanda pembangunan hukum nasional. Dan perlu ada revitalisasi nilai-nilai Pancasila demi keberlangsungan politik agraria nasional karena politik dalam hukum agraria nasional membawa marwah dan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan bagi warga negara Indonesia. Kenyataan di lapangan ternyata hukum agraria nasional yang seharusnya berparadigma pancasila belum dapat diwujudkan karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, sangat mendesak perlunya revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam Hukum Agraria Nasional.
Copyrights © 2022