ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 16, No 1 (2022): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

Diskriminasi Laki-Laki Sebagai Korban Kekerasan Seksual Perspektif Kesetaraan Gender

Muhammad Rosyid Ridho (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Moh. Riza Taufiqul Hakim (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)
Uswatul Khasanah (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2022

Abstract

AbstractThe study aims to determine the forms of discrimination experienced by men when they become victims of sexual violence and to determine the discriminatory treatment of men victims of sexual violence from a gender equality perspective. The study uses a literature method with a gender approach, namely the theory of gender equality. The results of this study, namely, the forms of discriminatory treatment experienced by men as victims of sexual violence are 1) Handling of victims of sexual violence by law enforcers who tend to ignore and slow down and prioritize women. 2) Laws that are more inclined towards women as victims of sexual violence. 3) The lack of social institutions that focus on providing assistance to male victims of sexual violence, both in terms of education and victim recovery. 4) Negative response from society towards male victims of sexual violence. In terms of gender equality, male victims of sexual violence do not have the same access to justice as women, both in terms of handling rights as victims of sexual violence and in legal instruments and law enforcement.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh laki-laki ketika menjadi korban kekerasan seksual serta untuk mengetahui perlakuan diskriminatif terhadap laki-laki korban kekerasan seksual perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan gender yakni teori kesetaraan gender. Hasil dari penelitian ini yakni, bentuk perlakuan diskriminasi yang dialami laki-laki sebagai korban kekerasan seksual adalah: 1) Penanganan korban kekerasan seksual oleh penegak hukum yang cenderung mengabaikan dan lambat dan lebih memprioritaskan perempuan. 2) Perangkat aturan hukum yang lebih condong kepada perempuan sebagai korban kekerasan seksual. 3) Minimnya lembaga sosial yang fokus terhadap pemberian bantuan kepada laki-laki korban kekerasan seksual baik dalam hal edukasi maupun pemulihan korban. 4) Respon negatif dari masyarakat terhadap laki-laki korban kekerasan seksual. Dari segi kesetaraan gender, laki-laki korban kekerasan seksual tidak memiliki access to justice yang sama dengan perempuan baik dalam hak-hak penanganan sebagaimana korban kekerasan seksual maupun dalam instrumen hukum dan penegakan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...