Gaya hidup masyarakat di Kabupaten Kudus tahun 2019 memilih untuk berolahraga bersepeda untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh dimasa pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus (Bapak. Drs. Abdul Halil) berencana menyediakan fasilitas jalur sepeda dengan tujuan melindungi keselamatan pesepeda dan mengurangi kemacetanBerbagai bentuk upaya Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan mendorong penyediaan jalur sepeda diberbagai kota/ kabupaten dengan dikeluarkan Surat Menteri Perhubungan nomor UM.105/2/6 PHB 2020 tanggal 14 Agustus 2020 perihal penyediaan fasilitas pendukung dan fasilitas parkir untuk sepeda oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dengan acuan aturan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.Penyediaan lajur/ jalur sepeda merupakan bentuk dari kebijakan publik yang prosesnya kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji. Implementasi dilapangan, hak- hak pelayanan publik bagi pesepeda belum pernah disediakan di Kabupaten Kudus. Pembangunan infrastruktur masih memprioritaskan kendaraan bermotor, mau tidak mau pesepeda harus berbagi lajur/ jalur dengan kendaraan bermotor sehingga tidak ada jaminan keselamatan.
Copyrights © 2021