Good governance merupakan prinsip untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, tidak terkecuali pemerintahan daerah. Prinsip good governance dalam pemerintahan daerah dapat dikaji salah satunya melalui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya berhasil menerapkan dan mewujudkan prinsip good governance. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke sarat dengan tindakan diskriminatif mengingat tidak semua masyarakat di Kabupaten Kudus beragama Islam. Selain itu di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tidak terdapat prinsip kesetaraan dan partisipasi.
Copyrights © 2021