Tindak Pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang maka ia akan dihukum. Selain itu Tindak Pidana juga merupakan suatu bentuk dari pelanggaran kaidah sosial. Pelanggaran ditentukan dalam batas nilai-nilai yang dijunjung tinggi pada suatu masyarakat, termasuk Tindak Pidana Penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu dan faktor-faktor pertimbangan Hakim memberikan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Peneltian Normatif. Tindak Pidana Penggelapan adalah penggelapan berarti memiliki barang atau sesuatu yang dimiliki oleh orang lain tetapi tindakannya tersebut bukan suatu kejahatan.
Copyrights © 2022