Manusia adalah mahluk sosial yang saling membuhtukan satu sama yang lainnnya. Ciri-ciri manusia mempunyai sifat tidak bisa hidup seorang diri harus bersama sama untuk keberlangsungan hidupnya serta saling berinteraksi antara manusia dan membutuhkan hidup dengan manusia lainnya. Manusia sejak dibesarkan dalam suatu masyarakat terkecil yaitu keluarga. Keluarga dibingkai karena ada hubungan antar individu sehingga dapat dikatan bahwa memiliki keluarga adalah kebutuhan manusia. Permasalahan dalam penelitian ini pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Putusan Nomor 122/pid.B/2021/PN Kbu dan faktor penyebab pelaku melakuan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Peneltian Normatif. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan. Pencurian merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil” dalam artian (wegnamen) arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.
Copyrights © 2022