Hampir seluruh wilayah di dunia mengalami pandemi global bernama Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menyerang sistem pernapasan kemudian menular ke manusia. Permasalahan yang akan dibahas mengenai implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandar Lampung berdasarkan surat edaran Gubernur nomor: 045.2/87/VI/POSKO/2021 dan penerapan sanksi pidana bagi masyarakat kota BandarLampung yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Pemerintah sendiri mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai dari PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Berlevel. PPKM merupakan rambu-rambu masyarakat yang dimana aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi atau tidak diperbolehkan. Karena adanya peningkatan kontak dan interaksi antar manusia akan membuat virus corona cepat menyebar, terlebih lagi ada varian terbaru yaitu delta yang lebih sangat cepat menular dari sebelumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022