Perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas utama perusahan yang tidak bisa diabaikan, namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik, padahal keselamatan dan kesehatan kerja bagian dari mandat atau amanah UU. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kajian Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Mitra Metal Perkasa. Berdasarkan hasil pembahasan diatas tentang kajian ekonomi syariah terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Mitra Metal Perkasa adalah sebagai berikut: 1) Menjaga Agama (hifz al-din) dipraktekan dalam bentuk: a). Fasilitas ibadah (masjid) memadai dan bersih, b). Tempat wudhu yang memadai dan layak pakai, c). Perlengkapan shalat memadai, bersih, dan layak pakai, d). Pengeras suara di masjid memadai, akan tetapi masih terdapat penggulungan kabel yang belum rapi, e). Air wudhu dan toiler bersih dan memadai digunakan; 2) Menjaga Jiwa (hifz al-nafs) dipraktekan dalam bentuk: a). Setiap karyawan wajib memakai masker, karena bau tinta, b). Topi pet dipakai karyawan khusus yang bekerja di tempat low extreme, c). Topi Helm dipakai karyawan khusus yang tempat kerjanya rawan kecelakaan kerja dan banyak berhubungan dengan material beban berat, d). Sarung tangan digunakan oleh karyawan yang bekerja di lingkungan atau tempat yang panas, e). Setiap karyawan wajib memakai wearpack, f). Setiap karyawan wajib memakai sepatu safety; 3) Menjaga Akal (hifz al-aql) dipraktekan dalam bentuk: a). Training awal masuk, b). Training keselamatan dan kesehatan kerja, c). Training hanya teori tidak dibarengi dengan praktek, d). Upgrading Penanganan kecelakaan dan kesehatan kerja; 4) Menjaga Keturunan (hifz al-nasl) dipraktekan dalam bentuk: a). Tunjangan kesehatan dan Ketenagakerjaan, b). Tunjangan hari raya, c). Tunjangan akhir tahun; 5) Menjaga Harta (hifz al-maal) dipraktekan dalam bentuk: a). Gaji sesuai UMR, b). Bonus akhir tahun.
Copyrights © 2022