Al-Syakhsiyyah : Journal of Law and Family Studies
Vol 4, No 1 (2022)

Tafsir Maudh’ui Muhammad Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia terhadap Poligami

Bagus Fajar Adryanto (Pascasarjana IAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Poligami merupakan masalah klasik yang terus perhatian untuk selalu diperbincangkan. M. Quraish Shihab seorang ahli tafsir yang tersohor di Indonesia juga mengajukan proposal poligami. Dari pihak lain, ada Siti Musdah Mulia seorang yang mendorong para laki-laki dan perempuan. Kedua tokoh tersebut berbeda pendapat mengenai konsep poligami meskipun keduanya menggunakan metode dan Merujuk pada landasan normatif yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( library research ) dengan pendekatan tafsir maudhu'i, sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep dan metodologi poligami M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia dalam memahami poligami. Kesimpulannya menurut Quraish Shihab bahwa poligami itu pintu darurat kecil yang disiapkan untuk kondisi yang darurat. Dan yang diperbolehkan masuk adalah mereka yang membutuhkannya dengan syarat tidak ringan. Menurut Musdah, bahwa setiap manusia dianjurkan untuk bermonogami karena perkawinan monogami yang menjajikan terciptanya tujuan perkawinan yang hakiki. Menurutnya poligami itu sendiri pernikahan yang banyak aspek negatifnya dibandingkan positifnya. Akibat itu karena kepemimpinan poligami haram ligha>irih (haram aksesnya).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syakhsiyyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al Syakhsiyyah (Journal Of Law and Family Studies) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo 2 kali dalam setahun. Jurnal ini dimaksudkan sebagai wadah pemikiran yang terbuka bagi semua kalangan. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berupa ...