Tujuan pertama dari penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan tantangan dan strategi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan terkait dengan Sub Urusan Cagar Budaya yang merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kedua, menguraikan strategi efektif dalam mengelola isu-isu pemerintahan di bidang kebudayaan yang terkait dengan sub bidang cagar budaya. Penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Selain data primer, penelitian ini juga menggunakan Data Sekunder berupa buku, artikel, majalah, dan sumber dari internet. Data dianalisis menggunakan Metode Kualitatif. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer (primary legal material) yaitu berupa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hasil penelitian menujukkan bahwasanya, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan ketiga urusan pemerintahan untuk Sub Urusan Cagar Budaya pada Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan baik dalam hal Penetapan cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh, Pengelolaan cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh maupun dalam hal Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kota Banda Aceh dalam wilayah Provinsi Aceh menghadapi sejumlah tantangan yaitu meliputi keterbatasan anggaran, belum adanya Tenaga Ahli Cagar Budaya (CB) yang bersertifikasi, dan keterbatasan jumlah aparatur daerah serta tenaga pendukung. Disarankan agar Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kota Banda Aceh selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk menyusun program kerja yang prioritas serta memiliki daya ungkit; Kedua, Walikota Banda Aceh semestinya mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketiga urusan pemerintahan bidang Cagar Budaya yang menjadi porsi kewenangan Kota Banda Aceh; dan Ketiga, menambah jumlah aparatur daerah serta tenaga pendukung sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Copyrights © 2022