Penelitian ini bertujuan meninjau keberlakuan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batubara yang berlaku di Provinsi Aceh, menganalisis bagaimana penyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Aceh Barat serta kendala Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam penyelenggaraan kewenangan dibidang pertambangan batubara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tetap menjalankan keistimewaan dan kekhususan Aceh berdasarkan asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali” dan penyelenggaran kewenangan di Kabupaten Aceh Barat diselenggarakan berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Aceh yang diamanatkan melaluiInstruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh. Kendala akibat pengambilalihan kewenangan dalam bidang pertambangan batubara tersebut menyebabkan berkurangnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat aktivitas tambang. Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk merincikan dan mempertegas pembagian porsi kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota yang kemudian diatur dalam peraturan daerah. Dan disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mengembalikan keberadaan Dinas Pertambangan dan Energi di masing-masing pemerintah kabupaten/kota guna memaksimalkan penyelenggaran urusan dibidang pertambangan.
Copyrights © 2022