Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 6, No 4: November 2022

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020)

Syauqan Abrar (Universitas Syiah Kuala)
Eddy Purnama (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2022

Abstract

Abstrak - Penelitian dilakukan untuk menjelaskan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUUXVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Akibat hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yakni melarang pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang cipta kerja hanya berlaku pada level undang-undang, tetapi tidak pada level kebijakan yang lebih teknis.Disarankan agar terwujudnya putusan yang baik terhadap Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus sebuah perkara harus memiliki ketegasan terhadap berlaku atau tidak berlakunya suatu undang-undang. Kata Kunci: Kewenangan. Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...