Abstrak - Pasal 26 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah Kota memberikan kompensasi kepada setiap orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan di TPS, TPST dan TPA”. Kompensasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk relokasi, pemulihan kualitas lingkungan, biaya Kesehatan dan pengobatan, dan dukungan terhadap kegiatan sosial masyarakat. Pada kenyataannya, pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak di Gampong Jawa masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi diberikan dalam bentuk penyaluran biogas gratis dan pembebasan biaya retrebusi, serta pelayanan kesehatan berupa program BPJS Kesehatan dan Rumoh Gizi Gampong. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian kompensasi yaitu faktor yuridis, pengaturan dalam qanun yang kurang lengkap dan belum ada peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan walikota. Faktor penghambat lain adalah faktor empiris, tidak ada upaya hukum yang dilakukan masyarakat penerima dampak dan kurangnya inisiatif pengelola TPA. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk Peraturan Walikota tentang tata cara pemberian kompensasi dan melakukan analisis kepastian dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan di TPA Gampong Jawa. Kata Kunci: dampak negatif, kompensasi, pemerintah kota, TPA.
Copyrights © 2022