Strategi sertifikasi halal ini dilaksanakan untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi khususnya pada pelaku usaha yang ada di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kota Surabaya. Sertifikasi halal merupakan legalitas yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha baik barang maupun jasa, hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sehingga sudah disebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal juga mendapat nilai positif dari para konsumen, dengan adanya sertifikasi halal maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen akan kehalalan suatu produk makanan dan minuman sehingga para konsumen tidak perlu takut bahwa produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi itu mengandung zat-zat berbahaya seperti yang dilarang oleh Pemerintah.
Copyrights © 2022