Jurnal Hukum Sasana
Vol. 8 No. 2 (2022): December 2022

Rahasia Kedokteran dan Perlindungan Hukum Pasien Covid 19

Esther Masri (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2022

Abstract

Rahasia kedokteran adalah hak pasien yang wajib dilindungi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hubungan baik antara dokter atau rumah sakit dengan pasien terjadi karena dilandasi dengan adanya kepercayaan. Terdapat kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran pasien. Pada masa pandemi Covid-19 pembukaan rahasia kedokteran menjadi isu yang kontroversial di kalangan masyarakat. Dokter mempunyai kewajiban untuk memperhatikan batasan-batasan dalam merahasiakan dan mengungkapkan rahasia kedokteran kepada masyarakat serta harus berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan dengan menganalisa berbagai ketentuan undang-undang dan data yang terdapat dalam literatur. Hasil penelitian menunjukkan rahasia kedokteran pasien Covid-19 dapat dibuka atas dasar untuk kepentingan umum salah satunya adalah karena kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular. Justru pembukaan data pasien terinfeksi Covid-19 bukanlah suatu keadaan yang memalukan sehingga pasien Covid-19 tidak akan mendapatkan stigmatisasi dan dikriminasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...