Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh intensif pajak dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak selama masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan data primer dengan metode pengumpulan data secara survei langsung, dengan sarana e-kuisioner menggunakan Google Form pada setiap responden wajib pajak UMKM di Jakarta. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan uji regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa intensif pajak dan tarif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2022