Penelitian ini bertujuanu ntuk mengetahui akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tangerang Selatan dan untuk mengetahui peranan dan manfaat akta catatan sipil bagi subjek hukum ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tangerang Selatan. Metode Penelitian ini adalah adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil penelian ini adalah akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ini kita bisa berkaca pada peranan dan manfaat akta catatan sipil yang mana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa akta catatan sipil berguna untuk menentukan status hukum seseorang, merupakan alat bukti paling kuat di muka pengadilan serta memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri, dengan demikian bisa diketahui akibatnya jika tidak memiliki akta catatan sipil yakni mengenai status hukum seseorang yang tidak jelas atau bahkan tidak diakui oleh negara, tidak mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang telah terjadi dan bahkan tidak dapat menikmati hak-hak yang telah diberikan oleh negara dan hukum.
Copyrights © 2021