Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk keterbukaan instansi pemerintah dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Oleh karena itu setiap Instansi maupun Satuan Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan di lingkup instansinya. Laporan Keuangan ada yang bersifat semesteran maupun bersifat tahunan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus memperhatikan berbagai kaidah penyusunan laporan keuangan serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah bagaimana pencatatan dan pengungkapan barang ekstrakomptabel dalam laporan keuangan..
Copyrights © 2022