Hak beragama merupakan salah satu hak yang dijamin dalam UUD 1945 dan beberapa regulasi tentang hak asasi manusia di Indonesia. Pada pasal 281 ayat 1 dinyatakan bahwa hak beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sama halnya dengan hak hidup, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, tidak diperbudak, dll. Sebagai salah satu yang tidak dapat dikurangi, hak beragama berlaku secara universal dan non diskriminasi. Terbelahnya jaminan terhadap kebebasan beragama di tengah maraknya kekerasan yang atas nama agama mendorong beberapa LSM dan tokoh demokrasi untuk melakukan judicial review terhadap UU No. 1/PNPS/1945 tentang pencegahan penyalah gunaaan agama dan penodaan agama. UU tersebut dianggap terhadap bertentangan tentang kebebasan beragama. Dalam konteks tersebut Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan judicial reviewUU tersebut, walaupun terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim konstitusi.
Copyrights © 2022