Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyaluran pembiayaan dengan akad murabahah pada lembaga keuangan mikro syariah atau koperasi jasa keuangan syariah dan lazim disebut dengan BMT. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu melakukan observasi dan wawancara dengan manajemen BMT Syarif Hidayatullah. Hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme penyaluran pembiayaan akad murabahah telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Namun demikian perlu adanya pembentukan cadangan kerugian piutang pembiayaan murabahah untuk memitigasi risiko yang akan datang apabila terjadi pembiayaan macet sehingga kerugian dari BMT dapat diminimalisir. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan informasi dan referensi bagi praktisi dan peneliti di bidang lembaga keuangan syariah.
Copyrights © 2022