Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tindak pidana melakukan kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku pelaku disebabkan karena faktor dorongan dari luar jiwa si pelaku, faktor kepribadian pelaku, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor kesempatan dalam melakukan tindak pidana kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dilakukan melalui Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system), yaitu melalui proses penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang mana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menyebabkan orang luka berat dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-2 KUHP. Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dan diharapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam memberi sanksi kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang tidak hanya berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHP saja melainkan hakim dapat menggali nilai-nilai hukum yang terdapat dalam masyarakat tersebut sehingga menciptakan rasa keadilan terhadap korban.
Copyrights © 2022