JISOS: Jurnal ilmu sosial
Vol. 1 No. 7: Agustus 2022

PEMIDANAAN BAGI ANAK PELAKU PENCURIAN DITINJAU DARI KEADILAN RESTORATIF BALAI PEMASYARAKATAN

Roni Satriya Cahyadi (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberlakuan pemidanaan terhadap anak dalam sudut pandang Restoratif Justice dalam putusan hakim pengadilan yang menyatakan bahwa anak harus menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, bahwa di indonesia penerapan perlindungan anak pelaku tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Anak yang melakukan pidana pencurian dapat dipidanakan dengan pertimbangan ancaman hukuman serta pengulangan atau tidaknya perbuatan tersebut. Pencurian biasa dapat diupayakan diversi, sedangkan pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan tidak dapat diupayakan diversi namun dapat dihentikan perkaranya di proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan serta peradilan di pengadilan. Dalam hal anak harus dipidana penjara akan diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang mana di dalam sistem pemasyarakatan yang berlandaskan restoratif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JISOS

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

JURNAL ILMU SOSIAL one of the journals published by the Bajang Institute, was established in each month and with printed version of ISSN: 2828-3376 and the online version of ISSN:2828-3368 For submitting your article, please follow this link and follow the author guidelines in this link to meet our ...