Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia serta mendeskripsikan faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelotian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data utama dalam penelitian ini diambil dengan cara menelaah teoro-teori, konsep serta asas hukum serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa keamanan pangan merupakan keadaan yang sangat penting dalam kehidupan, baik bagi produsen pangan maupun konsumen. Produsen harus tanggap dan sadar bahwa kesadaran masyarakat sebagai konsumen saat ini semakin tinggi sehingga menuntut perhatian yang lebih besar. Faktor uatama dalam penyelenggaraan keamanan pangan adalah menjamin terselenggaranya perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak aman.
Copyrights © 2022