Fungsi Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat adalah melaksanakani konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepadaiimasyarakat dalamiiharkamtibmasidan pemecahan masalah kejahatan daniisosial. rumusan masalah dalam penelitian adalah : (1)bagaimana peranan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal di Polsek Weleri Polres Kendal? (2)Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal di Polsek Weleri Polres Kendal? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan (non doktrinal) sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa (1) peranan BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal di Polsek Weleri Polres Kendal bertujuan untuk memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan dengan memaksimalkan peran aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dalam menyelesaikan kasus melalui mediasi penal. Pertama, polisi sebagai fasilitator bagi kedua belah pihak. Kedua, polisi juga kerap berperan sebagai mediator dalam mediasi penal serta membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan masyrakat dalam menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana sehingga masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dengan menjamin rasa keadilan terutama bagi korban. (2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal oleh BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Copyrights © 2022