Perkembangan dalam hukum yang mengatur jaminan selalu berkembang dalam waktu ke waktu. Hukum jaminan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan perkreditan, pinjam meminjam atau sebagai pelunasan utang antara kreditur dengan debitur. Dalam aspek hukumnya, penguasaan atas benda yang menjadi jaminan suatu utang melahirkan hak kebendaan yang memberikan privilege kepada kreditor dalam hal debitor tidak dapat memenuhi kewajiban sekaligus memberikan perlindungan kepada kreditur dalam pelaksanaan utang-piutangnya. UUJF memberikan landasan norma hukum mengenai pemberian jaminan sebagai pelunasan hutang dari debitur. Pemberlakuan aturan hukum tentang jaminan fidusia ini diharapkan memberikan proporsionalitas antara debitur dengan kreditur. Dalam perkembangannya, pemberlakuan eksekusi dalam konteks hukum jaminan fidusia melalui Putusan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan bentuk penjelasan sekaligus penegasan terhadap Putusan MK 18 Tahun 2019 terkait penerapan eksekusi jaminan fidusia telah memberikan implikasi hukum yang ada di masyarakat. Berdasarkan putusan MK tersebut yang menimbulkan norma baru dalam konteks penerapan eksekusi pada jaminan fidusia merubah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi guna pelaksanaan parate eksekusi oleh kreditur dilaksanakan dalam hal debitur mengakui cedera janji dan dengan sukarela menyerahkan barang jaminan sehingga diharapkan dapat mewujudkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam bingkai asas proporsionalitas antara debitur dan kreditur dalam praktik Jaminan Fidusia.
Copyrights © 2022