Pengakuan akan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama dan Alinea Keempat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer peneliti mengacu terhadap data atau fakta-fakta dan kasus hukum yang diperoleh langsung melalui penelitian di lapangan termasuk keterangan dari responden yang berhubungan dengan objek penelitian dan praktik yang dapat dilihat serta berhubungan dengan obyek penelitian. Data sekunder dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi: Bahan hukum primer, yang terdiri dari: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Abstrak dalam bahasa Indonesia ditulis dengan rata kiri-kanan, dengan satu spasi dan satu kolom. . Tahapan perlindungan terhadap hukum korban pelanggaran HAM berat dalam sistem peradilan pidana antara lain : 1)Tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan; 2)Tahap Pemeriksaan di dalam Sidang Pengadilan yang terdiri dari tahap Pra Peradilan, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Dalam Putusan Pengadilan, dan pasca putusan pengadilan
Copyrights © 2022