Terjadi ketimpangan dan perbedaan dalam hal kewenangan maupun prosedur pembentukan desa oleh pemerintah pusat di era otonomi daerah. Hal ini juga berpengaruh pada politik hukum pengelolaan dana desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Rumusan permasalahan pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana politik hukum pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ? 2) Bagaimana pengelolaan dana desa di wilayah Banyumas dapat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ? 3) Bagaimana kendala dan solusi atas pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat? Penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Politik hukum pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan sebagaimana disebut dalam Pasal 19 UU No.6 Tahun 2014 jo Pasal 33H PP No.43 Tahun 2014. 2) Pengelolaan dana desa di wilayah Banyumas belum dapat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena didalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut terdapat beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan namun tidak dapat terlaksana. 3) Kendala dalam pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah rendahnya sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dan kecamatan, jumlah alokasi dana desa (ADD) sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah yang masih terbatas, dan kurangnya intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dan kecamatan, mengajukan peningkatan jumlah alokasi dana desa (ADD) sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah dan meningkatkan intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat.
Copyrights © 2022